Luas Wilayah
Jumlah Penduduk
Jumlah Rukun Tetangga
Kelurahan Selumit merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Kelurahan Selumit memiliki luas wilayah 0,4 km² dan secara administratif terbagi menjadi 16 Rukun Tetangga (RT). Wilayah ini merupakan kawasan permukiman dengan karakteristik masyarakat yang heterogen, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun mata pencaharian. Mata pencaharian masyarakat Kelurahan Selumit meliputi pedagang, buruh, karyawan swasta, wiraswasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta berbagai jenis pekerjaan lainnya. Keberagaman mata pencaharian tersebut mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bervariasi.
Landasan Hukum Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan Selumit adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Tupoksi Kelurahan Selumit lebih lanjut mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Tarakan Tengah.
“ "Mewujudkan pelayanan prima dan profesional menuju masyarakat yang maju, berbudaya, berdaya saing dan sejahtera." ”